S T R U K T U
R P A S A R
PENGERTIAN PASAR
Pengertian pasar secara
konkret adalah
tempat bertemunya pembeli dan penjual. Dalam ilmu ekonomi, pengertian pasar
lebih dititikberatkan pada kegiatan jual belinya. Pasar dapat terbentuk di mana
saja dan kapan saja.
Syarat-syarat terbentuknya pasar:
1. Adanya penjual
2. Adanya pembeli
3. Adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan
4. Terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli
PASAR
PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah
sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang
sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui
mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran
dan permintaan
sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan
hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa
yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua
produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang
berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi
dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak
dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak
mampu mempengaruhi pasar. Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat
dikatakan pasar persaingan sempurna yaitu :
- Semua perusahaan memproduksi barang/produk yang homogenitas. Produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.
- Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan atau informasi yang sempurna. Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual sehingga konsumen tidak akan mengelami perlakuan harga jual yang berbeda dari suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
- Output sebuah perusahaan relative kecil dibandingkan dengan output pasar. Jumlah output setiap perusahaan secara inividu dianggap relative kecil dibandingkan dengan jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
- Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar dengan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar karena perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
- Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar, hal ini disebabkan oleh adanya faktor mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.
PASAR
MONOPOLI
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos,
satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi;
semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu
keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka
orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang
subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap
(black market).
Ada beberapa
ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri
lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan
produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam
pasar.
Hambatan itu
sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang
mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan
menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan
kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut
tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan
pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan
tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya
adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak
eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah.
Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk
sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen
di pasar.
PASAR
MONOPOLITIS
Pasar persaingan monopolistis adalah pasar
dengan banyak penjual yang menghasilkan barang yang berbeda corak. Pasar ini
banyak dijumpai pada sektor jasa dan perdagangan eceran. Misalnya jasa salon,
angkutan, toko obat/apotik, dan toko kelontong.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini.
a) Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.
b) Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c) Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
d) Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.
e) Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
f) Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.
Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini.
a) Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.
b) Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.
c) Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.
d) Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.
e) Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.
f) Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar